Friday, January 9, 2009

Agresi Israel ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan HAM




Oleh : Yusuf Darmawan

Sejak tanggal 28 Desember lalu Israel melancarkan serangan secara Massive ke wilayah Palestina melalui serangan darat,laut dan udara dengan alasan melawan milisi Hamas yang menurut mereka mengancam kedaulatan Israel. Angka korban secara keseluruhan mencapai angka ribuan baik yang mati dan luka-luka dan mayoritas dari korban adalah anak-anak, perempuan, orang-orang jompo dan warga sipil lain yang tidak berdosa serta fasilitas-fasilitas umum seperti tempat ibadah (masjid), sekolah, bahkan rumah sakit pun tidak luput menjadi obyek sasaran. Lalu bagaimanakah Hukum Humaniter Internasional memandang konflik ini ?

Di dalam Hukum Humaniter Internasional ada suatu asas yang sangat penting yaitu asas pembedaan. Asas pembedaan ( distinction principle ) adalah suatu asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang atau sedang terlibat konflik bersenjata ke dalam dua golongan yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian), kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities) sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak ikut serta dalam permusuhan.

Dalam konvensi Den Haag 1907 menyebutkan golongan atau pihak-pihak yang secara aktif dalam pertempuran ( combatant) yaitu :

  1. Armies (tentara)

  2. Milita and voluntary corps

  3. Levee en masse

Sedangkan menurut pasal 52 ayat (1) dan (2) protocol I tahun 1977 membedakan antara obyek sipil dan sasaran militer . isi dari pasal ini adalah sebagai berikut :

  1. Civilian Objects shall not be the object of attack or reprisal. Civilian objects are all objects which are not military objectives as defined in paragraph 2.

  2. Attack shall be limited to military objectives. In so far as objects are concerned, military objectives are limited to those objects which by their nature, location , purpose or use make an effective contribution to military action and whose total or partial destruction, capture or neutralization, in the circumstances rulling at the time offers a definite military advantage.

Ayat 1 diatas memberikan definisi tentang objek-objek secara “negative” dengan rumusan kalimat “ obyek-obyek sipil adalah semua obyek yang bukan sasaran militer sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2”. Sedangkan ayat 2 memberikan definisi sasaran militer dengan menggunakan kriteria :

  1. Nature (sifat) , sasaran militer adalah sesuatu yang harus menghasilkan kontribusi yang efektif pada aksi militer seperti persenjataan, peralatan perang, perbentengan militer, markas militer dsb.

  2. Location ( tempat/lokasi), sasaran militer adalah segala obyek yang dapat bermanfaat bagi tujuan-tujuaan militer seperti jembatan atau konstruksi lainya.

  3. Purpose ( tujuan ), berkenaan dengan tujuan digunakannya suatu obyek tertentu pada waktu sengketa bersenjata.

  4. Definite military advantage ( keuntungan militer yang pasti ), berkenaan dengan tindakan yang tidak sah untuk melakukan serangan yang sifatnya memberikan keuntungan yang cukup dan tidak signifikan.

Dalam artikel 7.2 statuta Roma beberapa tindakan yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut :

  1. Serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil yang diartikan serangkaian tindakan ( murder, extermination, enslavement) yang berkaitan dengan atau merupakan tindakan lanjut dari suatu Negara atau kebijakan organisasional untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut

  2. Pemusnahan, diartikan sebagai tindakan yang meliputi juga penerapan kondisi tertentu yang mengancam kehidupan yang secara sengaja antara lain menghambat akses terhadap makanan dan obat-obatan yang diperkirakan membawa kehancuran bagi sebagian penduduk

  3. Penindasan, diartikan sebagai penyangkalan keras secara sengaja terhadap hak-hak dasar manusia dengan cara yang bertentangan dengan hokum internasional dengan dasar identitas kelompok atau identitas kolektif.



Dalam artikel 3 Statute ICTY ( International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia ) menyatakan bahwa yang termasuk pelanggaran hukum dan kebiasaan perang antara lain mencakup :

  1. Penghancuran kota-kota atau desa-desa sembarangan atau penghancuran yang tidak didukung kepentingan militer.

  2. Penyerangan atau pemboman dengan sarana apapun terhadap kota ,desa, tempat permukiman atau bangunan yang tidak dipertahankan ( undefended ).

  3. Perampasan, penghancuran atau perusakan secara sengaja terhadap lembaga-lembaga keagamaan, amal dan pendidikan, seni dan ilmu pengetahuan, monument-monumen bersejarah dan hasil karya seni maupun ilmu pengetahuan.

Dari uraian diatas kita bisa menilai bahwa serangan yang dilakukan Israel adalah merupakan kejahatan perang karena tindakan-tindakan yang dilakukan melanggar hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam peperangan kita bisa melihat bahwa banyak penduduk sipil (yang terdiri dari anak-anak wanita) yang bukan merupakan combatant menjadi objek sasaran Israel serta tempat ibadah dan rumah sakit yang seharusnya tidak menjadi sasaran pun menjadi sasaran perang. Selain itu juga blokade secara berkepanjangan mengakibatkan akses bantuan kemanusiaan seperti obat-obatan dan makanan tidak dapat disalurkan. Dengan kondisi yang seperti ini masyarakat sipil palestina ditekan secara terus menerus dan dicekam rasa takut akibat teror yang terus dilakukan oleh militer Israel sehingga menyebabkan pengusiran warga Palestina secara paksa bahkan akibat blokade yang dilakukan memaksa rakyat palestina mati secara perlahan. Selain itu juga hal ini dapat digolongkan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

    1. pembunuhan;

    2. pemusnahan;

    3. perbudakan;

    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

    6. penyiksaan;

    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

    9. penghilangan orang secara paksa; atau

    10. kejahatan apartheid.

Menimbang bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 indonesia mengakui bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan serta menimbang Pasal 28 G, 28 H, 28 I, 28J UUD 1945 maka Indonesia mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Indonesia dituntut untuk ikut serta secara aktif dalam rangka perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan berusaha mendesak PBB agar para penjahat perang Israel beserta antek-anteknya yaitu Amerika untuk diadili di ICC ( international criminal court). Berdasarkan artikel 5 sampai dengan 8 Statuta Roma 1998 dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya ada empat kategori kejahatan internasional yang dicakup oleh ICC yaitu sebagai berikut :

  1. genocide ( genosida )

  2. crimes against humanity ( kejahatan terhadap kemanusiaan)

  3. war crimes (kejahatan perang)

  4. the crime of aggression ( kejahatan agresi )

Saturday, January 3, 2009

Pembantaian zinois Israel




Dimulai pada tanggal 28 desember 2008, entitas yahudi membombardir sejumlah kawasan di jalur gaza dendan pesawat-pesawat tempurnya secara terus menerus dan sporadic. Dan inilah daftar kekejaman Israel terhadap bangsa palestina :
  1. Pembantaian yehida, 1947 : 13 orang tewas

  2. Pembantaian khisas, 1947 : 10 orang tewas

  3. Pembantaian qazaza, 1947 : 5 anak tewas

  4. Pembantaian di deir yassin, 1948 : selama serangan ini wanita-wanita hamil dicabik perutnya dengan bayonet, anggota tubuhnya dipotong-potong dan lainnya diperkosa. Sekitar 52 anak-anak disayat-sayat tubuhnya di depan mata ibunya lalu mereka di bunuh secara keji lebih dari 280 warga palestina syahid di tanagn zionis

  5. Pembantaian hotel semirami, 1948 : 19 tewas

  6. Pembantaian Naser Al-Din, 1948 : sekelompok teroris zionis berpakaian tentara arab menembaki penduduk kota yang meninggalkan rumahnya utntuk menyambut mereka hanya 40 orang yang lolos dari pembunuhan ini dan desa tersebut terhapus dari peta

  7. Pembantaian tantura, 1948 : 200 tewas

  8. Pembantaian mesjid Dahmash, 1948 :100 tewas. Sekitar 60.000 warga palestina keluar dari negerinya dan 350 lebih tewas dalam perjalanan karena dalam kondisi kesehatan yag parah

  9. Pembantaian Dawayma , 1948 : 100 tewas. Sebagian besar yang terbunuh tengah berada di mesjid untuk melakukan shalat jumat. Wanita-wanita palestina diperkosa, sementara rumahnya diledakan dengan dinamit padahal ada orang di dalamnya.

  10. Pembantaian houla, 1948 : 85 tewas. Tentara Israel memaksa 85 orang untuk masuk ke dalam rumah kemudian rumah itu di bakar setelah itu sebagian besar warga yang merasa takut melarikan diri ke Beirut. Dari 12.000 penduduk asli Houla, hanya 1200 orang yang tersisa.

  11. Pembantaian Salha, 1948 : 105 tewas. Setelah penduduk suatu desa dipaksa masuk ke mesjid, orang-orang tersebut dibakar hidup-hidup hingga tak seorang pun yang tersisa

  12. Pembantaian Deir Yassin, 1948 : selama serangan ini wanita-wanita hamil dicabik perutnya dengan bayonet hidup-hidup anggota tubuh korban dipotong-potong lalu anak-anak dihantam dan diperkosa. Selama pembantaian di Deir Yassin 52 anak-anak disayat di depan ibunya lalu mereka di bunuh dan dipenggal kepalanya. Lebih dari 60 orang wanita terbunuh lalu tubuh mereka dipotong-potong

  13. Pembantaian di Qibya, 1953 :96 tewas. Sebagian besar mayat mengalami luka tembak di belakang kepala dan banyak yang tanpa kepala. Bersama orang-orang yang tewas dibawah reruntuhan rumah mereka banyak wanita-wanita dan anak-anak tak berdosa yang di bunuh secara brutal.

  14. Pembantaian di Kafr Qasem, 1956 :49 tewas

  15. Pembantaian Khan Yunis, 1956 :275 tewas

  16. Pembantaian di kota Gaza, 1956 :60 tewas

  17. Pembantaian Fakhani, 1981 : 150 tewas

  18. Pembantaian Sabra dan Sathila, Lebanon, 1982 : lebih dari 3000 warga palestian tewas. Arsitek pembantaian itu adalah Ariel Sharon yang bekerja sama dengan kelompok phalanges Kristen, Lebanon

  19. Pembantaian di masjidil Aqsa, 1990 : 11 syahid dan 800 terluka.

  20. Pembantaian di masjidil Ibrahimi, 1994 : 50 orang tewas dan 300 terluka

  21. Pembantaian Qana, 1996 :109 tewas. Pemandangan mengerikan karena dalam pembantaian ini banyak anak-anak yang dipenggal kepalanya

  22. Pembantaian di jalur Gaza, 2008 : 400 lebih tewas dan sekitar 1400 terluka. Pada agresi Israel kali ini menewaskan pimpinan hammas beserta keluarganya.
    kecaman demi kecaman
    tak akan mengubah keadaan sudah saatnya negara-negara islam bersatu !!!SATU KATA "LAWAN ISRAEL"!!!!!!!!!!

intifadah




Intifadah, yang berarti “pemberontakan” dalam Bahasa Arab, adalah nama untuk perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok orang Palestina, yang bersenjatakan batu-batu, melawan salah satu musuh terbesar dunia, yaitu orang yang menjawab lemparan batu itu dengan peluru, roket, dan rudal. Memang, mereka jarang sekali ragu-ragu menjadikan orang yang tidak pernah melempar batu sebagai sasaran mereka, bahkan mampu membunuh lusinan anak-anak dengan cara tak berperikemanusiaan.

Intifadah pertama memasuki panggung politik pada 1987, dimulai dengan pemuda Palestina yang membalas pembunuhan enam anak-anak Palestina oleh tentara-tentara Israel. Berlanjut hingga 1993, Intifadah menghadapi tanggapan yang sangat keras dari Israel, berdasar prinsip bahwa “kekerasan melahirkan kekerasan,” Timur Tengah kembali terjatuh ke dalam kekacauan. Sepanjang masa ini, perhatian dunia tertuju pada kasus anak-anak yang tempurung kepalanya pecah dan tangan-tangan mereka dipatahkan oleh para tentara Israel. Orang-orang Palestina, dari yang paling muda hingga yang paling tua, menentang kekerasan militer Israel dan penindasan dengan sambitan batu apa pun yang dapat mereka temukan. Sebagai balasannya, tentara Israel secara besar-besaran memberondongkan senjatanya: menyiksa, mematahkan tangan, dan menembaki lambung dan kepala orang-orang dengan tembakan senapan. Pada tahun 1989, sebanyak 13.000 anak-anak Palestina ditahan di penjara-penjara Israel.

Tuesday, December 16, 2008

FATWA MUI

KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 287 TAHUN 2001 Tentang PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah

Menimbang :

  1. Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;

  2. Bahwa dalam kenyataan, pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muida, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan sebagainya;

  3. Bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa; dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya penghentiannya melalui tindakan konkrit, antara lain, dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman hukuman yang tegas dan berat;

  4. Bahwa sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan ajaran Islam terhadap pornografi dan pornoaksi serta hal-hal terkait lainnya;

  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi.

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT, :
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. al-lsra' [ 17]: 32).

  2. Firman Allah SWT.:
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : , 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’, Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau-putra putra suami mereka atau saudara laki-laki mereka, atau putera putera saudara laki-laki mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS.Al Nur (24):30-31)

  3. Firman Allah SWT :
    "Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min. 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabmu ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Ahzab [33]: 59).

  4. Firman Allah SWT :
    "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepadu Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya"(QS. AI-Ma'idah [5]: 2).

  5. Hadits-hadits tentang larangan pakaian tembus.pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, dan berprilaku.. tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
    Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah berkata :
    Rasulullah memberikan kepada qubthiyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalby. Lalu aku berikan kepada isteriku. Maka, Rasul bertanya kepadaku :'Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah? Saya menjawab: 'wahai Rasul’ Saya berikan kepada istriku' Rasul bersabda ke padaku:'Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan dibawahnya, Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya,”
    (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, kitab Musnad al-Anshar, bab Hadits Usamah bin Zaid, nomor 20787.
    Dari Alqamah bin Abi Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata :'Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah A'isyah, isteri Nabi, dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu A'isvah rnenyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal'. " (HR. Malik dalam al-Muwaththa', kitab Jami, bab Ma Yukrahu li-al-Nisa' Lubsuhu min al-Tsiyab, nomor 1420).
    "Abdullah bin Yazid bercerita kepda kami, Abdullah bin ‘Ayyasy bin ‘Abbas Al-Qitbani bercerita kepada kami; ia berkata : Saya mendengar ayahku berkata : Saya mendengar ‘Isa bin Hilal Al-Shadafi dan Abu Abdurrahman al-Hubuli berkata: Kami mendengar Abdullah bin Amr berkata : Saya mendengar RAsulullah bersabda : Kelak di akhir umatku(akhir zaman ) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) dipintu-pintu masjid; (akan tetapi) isteri mereka berpakaian (seperti) telanjang; kepala laki-laki dibalut serban besar; mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri mereka tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk Seandainya dibelakang kamu ada umat lain, tentu isterimu meniru –isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat sebelum kamu menirumu. (HR Achmad dalam Musnadnya, Kitab Musnad al-Muktsirin min Asl Shahabah, bab Musnad ‘Abdillah bin Amr bin Al-Ash, nomor 6787)
    "Dari Ibnu Abbas r.a. Ia mendengar Nabi S.A.w. bersabda: 'Janganlah seorang laki-laki ber—khalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang – perempuan dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya).' Seorang laki-laki berdiri lalu berkata :'Hai Rasulullah.' Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (perang), padahal isteriku akan melakukan haji.' Nabi hersabda: 'Pergilah berhaji menyertai istrimu '."(HR. Bukhari dari Ibn Abbas, kitab al-jihad wa al Sayr, nomor 2784; dan Muslim, kitab al-Hajji. nomor 2391).
    "Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda: Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang ber-pakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak lenggok,menggoda/memikat,kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian'. "(HR. Muslim).

  6. Hadis Nabi s.a.w. tentang aurat perempuan :
    "(Diriwayatkan) dari 'A'isvah r.a. bahwa Asrna'binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah s.a.w mengenakan pakaian tipis ; maka Rasulullah s.a.w berpaling dari (arah)-nya dan bersabda, “Hai Asma’! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.”Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Dawud)

  7. Qa'idah ushul al-fiqh sadd al-zari’ah yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram

  8. Qa'idah Fiqh :
    "Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
    "Bahaya harus dihilangkan."
    "Melihat pada (sesuatu) yang haram adalah haram."
    "Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram."

Memperhatikan :

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000 - 2005.

  2. Keputusan Munas VI MUI Tahun 2000.

  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

  4. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.

  5. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 dan 26 November 2001, dan Rabu, 22 Agustus 2001.

Dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Pertama : Hukum

  1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

  2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram..

  3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.

  4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.

  7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan,dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar'i.

  8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.

  9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan dapat mendorong terjadinya hubungan seksual diluar penikahan atau, perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.

  10. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram

  11. Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram

Ketiga : Rekomendasi

  1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produsen, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak atau elektronika, agar segera menghentikan segala aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud fatwa ini.

  2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara.

    1. menetapkan peraturan perundang-undangan ~ .. memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi tam.: disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sch::_ zawajir clan mawani' (membuat pelaku men jacjj . dlan orang yang belum melakukan menjadi t... melakukannya);

    2. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan - terhadap penyelengaraan dan penyebarannya-,

    3. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan ha' - dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.

  3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.

  4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana. agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekcliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagairnana mestinya.

  2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.



Tuesday, December 2, 2008

obama "mahluk"apakah itu??

november 2009 euforia kemenangan obama seolah membius rakyat indonesia. dengan terpilihnya obama menjadi presiden amerika serikat, banyak kalangan menilai kemenangan obama adalah kemenangan prubahan "change we belive in" itulah slogan yang selalu digembor-digemborkan ketika obama berkampanye. perubahan bahkan menjadi tema utama yang berkali-kali disuarakan obama di publik amerika serikat. namun, dalam konteks politik luar negeri AS khususnya terhadap dunia islam, harapan atas perubahan kebijakan AS terhadap dunia islam tampaknya tidak bakalan terwujud. ini bisa dilihat dari janji-janji perubahan obama saat kampanye utamanya di bidang pertahanan luar negeri. di antara janji perubahan itu adalah mengirim lebih banyak pasukan ke afhanistan, melawan terorisme global, menyusun kekuatan internasional untuk menekan iran dan mencegah iran mengembangkan nuklir (republika, 6/11/2008 ). sepintas, memang ada beberapa janji perubahan ke arah positif yang dikatakan obama seperti menarik pasukan dari irak, beralih dari politik unilateralisme ke politik multilateralisme, mengedepankan kerjasama dan diplomasi dan mempercepat perdamaian timur tengan. namun tentu saja itu hanya dalam tataran strategi politik saja dan sama sekali tidak menyentuh paradigma politik AS yang bersifat imperialistik dan kapitalis. masihkah kita berharap banyak pada obama???

Tuesday, November 11, 2008

mohon kritik dan saran yang membangun!!!!!!!!!!
abdi mah mung jalmi biasa anu tulas tulis teu puguh