Friday, January 9, 2009

Agresi Israel ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional dan HAM




Oleh : Yusuf Darmawan

Sejak tanggal 28 Desember lalu Israel melancarkan serangan secara Massive ke wilayah Palestina melalui serangan darat,laut dan udara dengan alasan melawan milisi Hamas yang menurut mereka mengancam kedaulatan Israel. Angka korban secara keseluruhan mencapai angka ribuan baik yang mati dan luka-luka dan mayoritas dari korban adalah anak-anak, perempuan, orang-orang jompo dan warga sipil lain yang tidak berdosa serta fasilitas-fasilitas umum seperti tempat ibadah (masjid), sekolah, bahkan rumah sakit pun tidak luput menjadi obyek sasaran. Lalu bagaimanakah Hukum Humaniter Internasional memandang konflik ini ?

Di dalam Hukum Humaniter Internasional ada suatu asas yang sangat penting yaitu asas pembedaan. Asas pembedaan ( distinction principle ) adalah suatu asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu Negara yang sedang berperang atau sedang terlibat konflik bersenjata ke dalam dua golongan yakni kombatan (combatant) dan penduduk sipil (civilian), kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities) sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak ikut serta dalam permusuhan.

Dalam konvensi Den Haag 1907 menyebutkan golongan atau pihak-pihak yang secara aktif dalam pertempuran ( combatant) yaitu :

  1. Armies (tentara)

  2. Milita and voluntary corps

  3. Levee en masse

Sedangkan menurut pasal 52 ayat (1) dan (2) protocol I tahun 1977 membedakan antara obyek sipil dan sasaran militer . isi dari pasal ini adalah sebagai berikut :

  1. Civilian Objects shall not be the object of attack or reprisal. Civilian objects are all objects which are not military objectives as defined in paragraph 2.

  2. Attack shall be limited to military objectives. In so far as objects are concerned, military objectives are limited to those objects which by their nature, location , purpose or use make an effective contribution to military action and whose total or partial destruction, capture or neutralization, in the circumstances rulling at the time offers a definite military advantage.

Ayat 1 diatas memberikan definisi tentang objek-objek secara “negative” dengan rumusan kalimat “ obyek-obyek sipil adalah semua obyek yang bukan sasaran militer sebagaimana didefinisikan dalam ayat 2”. Sedangkan ayat 2 memberikan definisi sasaran militer dengan menggunakan kriteria :

  1. Nature (sifat) , sasaran militer adalah sesuatu yang harus menghasilkan kontribusi yang efektif pada aksi militer seperti persenjataan, peralatan perang, perbentengan militer, markas militer dsb.

  2. Location ( tempat/lokasi), sasaran militer adalah segala obyek yang dapat bermanfaat bagi tujuan-tujuaan militer seperti jembatan atau konstruksi lainya.

  3. Purpose ( tujuan ), berkenaan dengan tujuan digunakannya suatu obyek tertentu pada waktu sengketa bersenjata.

  4. Definite military advantage ( keuntungan militer yang pasti ), berkenaan dengan tindakan yang tidak sah untuk melakukan serangan yang sifatnya memberikan keuntungan yang cukup dan tidak signifikan.

Dalam artikel 7.2 statuta Roma beberapa tindakan yang termasuk dalam kejahatan perang adalah sebagai berikut :

  1. Serangan yang ditujukan terhadap penduduk sipil yang diartikan serangkaian tindakan ( murder, extermination, enslavement) yang berkaitan dengan atau merupakan tindakan lanjut dari suatu Negara atau kebijakan organisasional untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut

  2. Pemusnahan, diartikan sebagai tindakan yang meliputi juga penerapan kondisi tertentu yang mengancam kehidupan yang secara sengaja antara lain menghambat akses terhadap makanan dan obat-obatan yang diperkirakan membawa kehancuran bagi sebagian penduduk

  3. Penindasan, diartikan sebagai penyangkalan keras secara sengaja terhadap hak-hak dasar manusia dengan cara yang bertentangan dengan hokum internasional dengan dasar identitas kelompok atau identitas kolektif.



Dalam artikel 3 Statute ICTY ( International Criminal Tribunal for The Former Yugoslavia ) menyatakan bahwa yang termasuk pelanggaran hukum dan kebiasaan perang antara lain mencakup :

  1. Penghancuran kota-kota atau desa-desa sembarangan atau penghancuran yang tidak didukung kepentingan militer.

  2. Penyerangan atau pemboman dengan sarana apapun terhadap kota ,desa, tempat permukiman atau bangunan yang tidak dipertahankan ( undefended ).

  3. Perampasan, penghancuran atau perusakan secara sengaja terhadap lembaga-lembaga keagamaan, amal dan pendidikan, seni dan ilmu pengetahuan, monument-monumen bersejarah dan hasil karya seni maupun ilmu pengetahuan.

Dari uraian diatas kita bisa menilai bahwa serangan yang dilakukan Israel adalah merupakan kejahatan perang karena tindakan-tindakan yang dilakukan melanggar hukum dan kebiasaan yang berlaku dalam peperangan kita bisa melihat bahwa banyak penduduk sipil (yang terdiri dari anak-anak wanita) yang bukan merupakan combatant menjadi objek sasaran Israel serta tempat ibadah dan rumah sakit yang seharusnya tidak menjadi sasaran pun menjadi sasaran perang. Selain itu juga blokade secara berkepanjangan mengakibatkan akses bantuan kemanusiaan seperti obat-obatan dan makanan tidak dapat disalurkan. Dengan kondisi yang seperti ini masyarakat sipil palestina ditekan secara terus menerus dan dicekam rasa takut akibat teror yang terus dilakukan oleh militer Israel sehingga menyebabkan pengusiran warga Palestina secara paksa bahkan akibat blokade yang dilakukan memaksa rakyat palestina mati secara perlahan. Selain itu juga hal ini dapat digolongkan terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang tergolong dalam pelanggaran HAM berat. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

    1. pembunuhan;

    2. pemusnahan;

    3. perbudakan;

    4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

    5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;

    6. penyiksaan;

    7. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

    8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

    9. penghilangan orang secara paksa; atau

    10. kejahatan apartheid.

Menimbang bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 indonesia mengakui bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak setiap bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan serta menimbang Pasal 28 G, 28 H, 28 I, 28J UUD 1945 maka Indonesia mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Indonesia dituntut untuk ikut serta secara aktif dalam rangka perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia dan berusaha mendesak PBB agar para penjahat perang Israel beserta antek-anteknya yaitu Amerika untuk diadili di ICC ( international criminal court). Berdasarkan artikel 5 sampai dengan 8 Statuta Roma 1998 dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya ada empat kategori kejahatan internasional yang dicakup oleh ICC yaitu sebagai berikut :

  1. genocide ( genosida )

  2. crimes against humanity ( kejahatan terhadap kemanusiaan)

  3. war crimes (kejahatan perang)

  4. the crime of aggression ( kejahatan agresi )

Saturday, January 3, 2009

Pembantaian zinois Israel




Dimulai pada tanggal 28 desember 2008, entitas yahudi membombardir sejumlah kawasan di jalur gaza dendan pesawat-pesawat tempurnya secara terus menerus dan sporadic. Dan inilah daftar kekejaman Israel terhadap bangsa palestina :
  1. Pembantaian yehida, 1947 : 13 orang tewas

  2. Pembantaian khisas, 1947 : 10 orang tewas

  3. Pembantaian qazaza, 1947 : 5 anak tewas

  4. Pembantaian di deir yassin, 1948 : selama serangan ini wanita-wanita hamil dicabik perutnya dengan bayonet, anggota tubuhnya dipotong-potong dan lainnya diperkosa. Sekitar 52 anak-anak disayat-sayat tubuhnya di depan mata ibunya lalu mereka di bunuh secara keji lebih dari 280 warga palestina syahid di tanagn zionis

  5. Pembantaian hotel semirami, 1948 : 19 tewas

  6. Pembantaian Naser Al-Din, 1948 : sekelompok teroris zionis berpakaian tentara arab menembaki penduduk kota yang meninggalkan rumahnya utntuk menyambut mereka hanya 40 orang yang lolos dari pembunuhan ini dan desa tersebut terhapus dari peta

  7. Pembantaian tantura, 1948 : 200 tewas

  8. Pembantaian mesjid Dahmash, 1948 :100 tewas. Sekitar 60.000 warga palestina keluar dari negerinya dan 350 lebih tewas dalam perjalanan karena dalam kondisi kesehatan yag parah

  9. Pembantaian Dawayma , 1948 : 100 tewas. Sebagian besar yang terbunuh tengah berada di mesjid untuk melakukan shalat jumat. Wanita-wanita palestina diperkosa, sementara rumahnya diledakan dengan dinamit padahal ada orang di dalamnya.

  10. Pembantaian houla, 1948 : 85 tewas. Tentara Israel memaksa 85 orang untuk masuk ke dalam rumah kemudian rumah itu di bakar setelah itu sebagian besar warga yang merasa takut melarikan diri ke Beirut. Dari 12.000 penduduk asli Houla, hanya 1200 orang yang tersisa.

  11. Pembantaian Salha, 1948 : 105 tewas. Setelah penduduk suatu desa dipaksa masuk ke mesjid, orang-orang tersebut dibakar hidup-hidup hingga tak seorang pun yang tersisa

  12. Pembantaian Deir Yassin, 1948 : selama serangan ini wanita-wanita hamil dicabik perutnya dengan bayonet hidup-hidup anggota tubuh korban dipotong-potong lalu anak-anak dihantam dan diperkosa. Selama pembantaian di Deir Yassin 52 anak-anak disayat di depan ibunya lalu mereka di bunuh dan dipenggal kepalanya. Lebih dari 60 orang wanita terbunuh lalu tubuh mereka dipotong-potong

  13. Pembantaian di Qibya, 1953 :96 tewas. Sebagian besar mayat mengalami luka tembak di belakang kepala dan banyak yang tanpa kepala. Bersama orang-orang yang tewas dibawah reruntuhan rumah mereka banyak wanita-wanita dan anak-anak tak berdosa yang di bunuh secara brutal.

  14. Pembantaian di Kafr Qasem, 1956 :49 tewas

  15. Pembantaian Khan Yunis, 1956 :275 tewas

  16. Pembantaian di kota Gaza, 1956 :60 tewas

  17. Pembantaian Fakhani, 1981 : 150 tewas

  18. Pembantaian Sabra dan Sathila, Lebanon, 1982 : lebih dari 3000 warga palestian tewas. Arsitek pembantaian itu adalah Ariel Sharon yang bekerja sama dengan kelompok phalanges Kristen, Lebanon

  19. Pembantaian di masjidil Aqsa, 1990 : 11 syahid dan 800 terluka.

  20. Pembantaian di masjidil Ibrahimi, 1994 : 50 orang tewas dan 300 terluka

  21. Pembantaian Qana, 1996 :109 tewas. Pemandangan mengerikan karena dalam pembantaian ini banyak anak-anak yang dipenggal kepalanya

  22. Pembantaian di jalur Gaza, 2008 : 400 lebih tewas dan sekitar 1400 terluka. Pada agresi Israel kali ini menewaskan pimpinan hammas beserta keluarganya.
    kecaman demi kecaman
    tak akan mengubah keadaan sudah saatnya negara-negara islam bersatu !!!SATU KATA "LAWAN ISRAEL"!!!!!!!!!!

intifadah




Intifadah, yang berarti “pemberontakan” dalam Bahasa Arab, adalah nama untuk perjuangan yang dilakukan oleh sekelompok orang Palestina, yang bersenjatakan batu-batu, melawan salah satu musuh terbesar dunia, yaitu orang yang menjawab lemparan batu itu dengan peluru, roket, dan rudal. Memang, mereka jarang sekali ragu-ragu menjadikan orang yang tidak pernah melempar batu sebagai sasaran mereka, bahkan mampu membunuh lusinan anak-anak dengan cara tak berperikemanusiaan.

Intifadah pertama memasuki panggung politik pada 1987, dimulai dengan pemuda Palestina yang membalas pembunuhan enam anak-anak Palestina oleh tentara-tentara Israel. Berlanjut hingga 1993, Intifadah menghadapi tanggapan yang sangat keras dari Israel, berdasar prinsip bahwa “kekerasan melahirkan kekerasan,” Timur Tengah kembali terjatuh ke dalam kekacauan. Sepanjang masa ini, perhatian dunia tertuju pada kasus anak-anak yang tempurung kepalanya pecah dan tangan-tangan mereka dipatahkan oleh para tentara Israel. Orang-orang Palestina, dari yang paling muda hingga yang paling tua, menentang kekerasan militer Israel dan penindasan dengan sambitan batu apa pun yang dapat mereka temukan. Sebagai balasannya, tentara Israel secara besar-besaran memberondongkan senjatanya: menyiksa, mematahkan tangan, dan menembaki lambung dan kepala orang-orang dengan tembakan senapan. Pada tahun 1989, sebanyak 13.000 anak-anak Palestina ditahan di penjara-penjara Israel.