Tuesday, December 16, 2008

FATWA MUI

KEPUTUSAN FATWA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR 287 TAHUN 2001 Tentang PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia setelah

Menimbang :

  1. Bahwa pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata;

  2. Bahwa dalam kenyataan, pornografi dan pornoaksi telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi umat Islam khususnya dan bangsa Indonesia umumnya, terutama generasi muida, baik terhadap perilaku, moral (akhlak), maupun terhadap sendi-sendi serta tatanan keluarga dan masyarakat beradab, seperti pergaulan bebas, perselingkuhan, kehamilan dan kelahiran anak di luar nikah, aborsi, penyakit kelamin, kekerasan seksual, perilaku seksual menyimpang, dan sebagainya;

  3. Bahwa membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus berkembang dapat berakibat pada kehancuran bangsa; dan karena itu, perlu segera dilakukan upaya penghentiannya melalui tindakan konkrit, antara lain, dengan penetapan peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman hukuman yang tegas dan berat;

  4. Bahwa sebagian besar umat Islam dan bangsa Indonesia, baik masyarakat umum maupun para penyelenggara negara, dianggap belum memberikan perhatian maksimal dan belum mengetahui secara tepat pandangan ajaran Islam terhadap pornografi dan pornoaksi serta hal-hal terkait lainnya;

  5. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi.

Mengingat :

  1. Firman Allah SWT, :
    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (QS. al-lsra' [ 17]: 32).

  2. Firman Allah SWT.:
    "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : , 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’, Katakanlah kepada wanita yang beriman : ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putera-putera mereka atau-putra putra suami mereka atau saudara laki-laki mereka, atau putera putera saudara laki-laki mereka atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS.Al Nur (24):30-31)

  3. Firman Allah SWT :
    "Hai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mu’min. 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabmu ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. al-Ahzab [33]: 59).

  4. Firman Allah SWT :
    "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepadu Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya"(QS. AI-Ma'idah [5]: 2).

  5. Hadits-hadits tentang larangan pakaian tembus.pandang, erotis, sensual, dan sejenisnya, dan berprilaku.. tertentu, serta hadis tentang larangan berduaan antara laki-laki dengan perempuan bukan mahram, antara lain:
    Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya, Usamah berkata :
    Rasulullah memberikan kepada qubthiyah katsifah (jenis pakaian tembus pandang berwarna putih buatan Mesir) yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalby. Lalu aku berikan kepada isteriku. Maka, Rasul bertanya kepadaku :'Mengapa engkau tidak memakai qubthiyah? Saya menjawab: 'wahai Rasul’ Saya berikan kepada istriku' Rasul bersabda ke padaku:'Suruh istrimu agar mengenakan rangkapan dibawahnya, Saya khawatir pakaian tersebut dapat memperlihatkan bentuk tubuhnya,”
    (HR. Ahmad dalam Musnad-nya, kitab Musnad al-Anshar, bab Hadits Usamah bin Zaid, nomor 20787.
    Dari Alqamah bin Abi Alqamah, dari ibunya, bahwa ia berkata :'Hafshah binti Abdurrahman masuk ke dalam rumah A'isyah, isteri Nabi, dan Hafshah mengenakan tutup kepala yang tipis, lalu A'isvah rnenyobeknya dan mengenakan padanya tutup kepala yang tebal'. " (HR. Malik dalam al-Muwaththa', kitab Jami, bab Ma Yukrahu li-al-Nisa' Lubsuhu min al-Tsiyab, nomor 1420).
    "Abdullah bin Yazid bercerita kepda kami, Abdullah bin ‘Ayyasy bin ‘Abbas Al-Qitbani bercerita kepada kami; ia berkata : Saya mendengar ayahku berkata : Saya mendengar ‘Isa bin Hilal Al-Shadafi dan Abu Abdurrahman al-Hubuli berkata: Kami mendengar Abdullah bin Amr berkata : Saya mendengar RAsulullah bersabda : Kelak di akhir umatku(akhir zaman ) akan ada sejumlah laki-laki yang menaiki pelana mirip seperti tokoh; mereka turun (singgah) dipintu-pintu masjid; (akan tetapi) isteri mereka berpakaian (seperti) telanjang; kepala laki-laki dibalut serban besar; mirip punuk unta berleher panjang yang kurus. Kutuklah isteri mereka tersebut, sebab mereka adalah perempuan terkutuk Seandainya dibelakang kamu ada umat lain, tentu isterimu meniru –isteri mereka sebagaimana isteri-isteri umat sebelum kamu menirumu. (HR Achmad dalam Musnadnya, Kitab Musnad al-Muktsirin min Asl Shahabah, bab Musnad ‘Abdillah bin Amr bin Al-Ash, nomor 6787)
    "Dari Ibnu Abbas r.a. Ia mendengar Nabi S.A.w. bersabda: 'Janganlah seorang laki-laki ber—khalwat (bersunyi-sunyi) dengan seorang – perempuan dan jangan (pula) seorang perempuan melakukan perjalanan kecuali disertai mahram(nya).' Seorang laki-laki berdiri lalu berkata :'Hai Rasulullah.' Aku tercatat dalam sejumlah ghazwah (perang), padahal isteriku akan melakukan haji.' Nabi hersabda: 'Pergilah berhaji menyertai istrimu '."(HR. Bukhari dari Ibn Abbas, kitab al-jihad wa al Sayr, nomor 2784; dan Muslim, kitab al-Hajji. nomor 2391).
    "Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah s.a.w. bersabda: Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) sekelompok orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi; dengan cambuk itu mereka memukuli orang, dan (2) kaum perempuan yang ber-pakaian (seperti) telanjang, berjalan lenggak lenggok,menggoda/memikat,kepala mereka bersanggul besar dibalut laksana punuk unta; mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan dapat mencium harumnya, padahal keharuman surga dapat tercium dari jarak sekian'. "(HR. Muslim).

  6. Hadis Nabi s.a.w. tentang aurat perempuan :
    "(Diriwayatkan) dari 'A'isvah r.a. bahwa Asrna'binti Abu Bakar masuk ke (rumah) Rasulullah s.a.w mengenakan pakaian tipis ; maka Rasulullah s.a.w berpaling dari (arah)-nya dan bersabda, “Hai Asma’! Seorang perempuan, jika telah sampai usia haid (dewasa), maka tidak boleh dilihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini.”Beliau menunjuk muka dan kedua telapak tangannya” (HR. Abu Dawud)

  7. Qa'idah ushul al-fiqh sadd al-zari’ah yang menyatakan bahwa semua hal yang dapat menyebabkan terjadinya perbuatan haram adalah haram

  8. Qa'idah Fiqh :
    "Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.
    "Bahaya harus dihilangkan."
    "Melihat pada (sesuatu) yang haram adalah haram."
    "Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram."

Memperhatikan :

  1. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2000 - 2005.

  2. Keputusan Munas VI MUI Tahun 2000.

  3. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.

  4. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001.

  5. Hasil rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 dan 26 November 2001, dan Rabu, 22 Agustus 2001.

Dengan memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan : FATWA TENTANG PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI

Pertama : Hukum

  1. Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

  2. Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram..

  3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 2 adalah haram.

  4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual dihadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  5. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan atau mendorong melakukan hubungan seksual di luar penikahan adalah haram.

  7. Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan,dan telapak kaki bagi perempuan, adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar'i.

  8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.

  9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan dapat mendorong terjadinya hubungan seksual diluar penikahan atau, perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.

  10. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram

  11. Memperoleh uang, manfaat, dan atau fasilitas perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram

Ketiga : Rekomendasi

  1. Mendesak kepada semua pihak, terutama produsen, penerbit, dan pimpinan media, baik cetak atau elektronika, agar segera menghentikan segala aktifitas yang diharamkan sebagaimana dimaksud fatwa ini.

  2. Mendesak kepada semua penyelenggara negara.

    1. menetapkan peraturan perundang-undangan ~ .. memperhatikan dengan sungguh-sungguh isi tam.: disertai dengan sanksi yang dapat berfungsi sch::_ zawajir clan mawani' (membuat pelaku men jacjj . dlan orang yang belum melakukan menjadi t... melakukannya);

    2. melarang dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak memberikan - terhadap penyelengaraan dan penyebarannya-,

    3. tidak menjadikan segala bentuk perbuatan ha' - dimaksud fatwa ini sebagai sumber pendapatan.

  3. Mendesak kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini.

  4. Mendesak kepada penegak hukum, sebelum rekomendasi nomor 1, 2 dan 3 dalam fatwa ini terlaksana. agar menindak dengan tegas semua pelaku perbuatan haram dimaksud fatwa ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga : Ketentuan Penutup

  1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekcliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagairnana mestinya.

  2. Agar semua lapisan masyarakat dan setiap pihak yang terkait mengetahui fatwa ini, mengharap kepada semua pihak untuk menyebarluaskannya.



Tuesday, December 2, 2008

obama "mahluk"apakah itu??

november 2009 euforia kemenangan obama seolah membius rakyat indonesia. dengan terpilihnya obama menjadi presiden amerika serikat, banyak kalangan menilai kemenangan obama adalah kemenangan prubahan "change we belive in" itulah slogan yang selalu digembor-digemborkan ketika obama berkampanye. perubahan bahkan menjadi tema utama yang berkali-kali disuarakan obama di publik amerika serikat. namun, dalam konteks politik luar negeri AS khususnya terhadap dunia islam, harapan atas perubahan kebijakan AS terhadap dunia islam tampaknya tidak bakalan terwujud. ini bisa dilihat dari janji-janji perubahan obama saat kampanye utamanya di bidang pertahanan luar negeri. di antara janji perubahan itu adalah mengirim lebih banyak pasukan ke afhanistan, melawan terorisme global, menyusun kekuatan internasional untuk menekan iran dan mencegah iran mengembangkan nuklir (republika, 6/11/2008 ). sepintas, memang ada beberapa janji perubahan ke arah positif yang dikatakan obama seperti menarik pasukan dari irak, beralih dari politik unilateralisme ke politik multilateralisme, mengedepankan kerjasama dan diplomasi dan mempercepat perdamaian timur tengan. namun tentu saja itu hanya dalam tataran strategi politik saja dan sama sekali tidak menyentuh paradigma politik AS yang bersifat imperialistik dan kapitalis. masihkah kita berharap banyak pada obama???

Tuesday, November 11, 2008

mohon kritik dan saran yang membangun!!!!!!!!!!
abdi mah mung jalmi biasa anu tulas tulis teu puguh

ANTARA JIHAD DAN TERORISME

Minggu dini hari tepatnya pukul 00.15 WIB tanggal 9 November 2008 tri0 bom bali amrozi, mukhlas dan imam samudera telah di eksekusi di lembah nirbaya kawasan LAPAS nusakambangan. sebuah kabar yang sangat dinanti oleh banyak orang baik dalam maupun luar negeri. di tengah panasnya isu terorisme yang menggemparkan dunia hal ini seolah membawa "angin segar" bagi mereka yang memberikan cap "teroris" bagi amrozi cs. akan tetapi ada hal yang paling mendasar yang perlu kita maknai dengan bijak dari peristiwa ini yaitu bagaimana kita memaknai makna "jihad". jihad tidak bisa disamakan dengan terorisme. term "jihad' jika diartikan secara harfiah adalah "bersungguh-sungguh" kemudian apabila didefinisikan jihad mempunyai batasan arti " bersungguh-sungguh membela atau memperjuangkan agama islam baik dengan hati, lisan atau tangan ( kekuasaan)". sedangkan "teror" jika diartikan secara harfiah adalah"tindakan kesewenang-wenanganuntuk menimbulkan kekacauan dalam masyarakat, dan arti "terorisme" adalah " hal tindakan pengacau dalam masyarakat untuk mencapai tujuan".
terkait kasus amrozi cs banyak kalangan yang menilai berbeda termasuk di kalangan umat islam itu sendiri dalam memaknai "jihad". sebagian kalangan yang pro terhadap mereka beranggapan bahwa tindakan mereka adalah jihad karena mereka jelas membela dan berjuang di jalan ALLAH SWT untuk memerangi bahaya "laten" yang dirancang oleh pihak yang akan menghancurkan islam secara "halus" yaitu dari segi moral umat islam melalui budaya permissive, hedonisme, free sex dll. bahkan ada sebuah propaganda barat yang menyatakan bahwa berperang dengan umat islam secara terang-terangan ( battle ) ibarat membangunkan singa yang sedang tidur oleh karena itu untuk menghancurkan umat islam yaitu dengan cara menjauhkan mereka dari AL Quran dan AS sunnah. bagi mereka yang kontra beranggapan bahwa mereka lebih cocok diberi label teroris dibanding mujahid karena telah menyebabkan kekacauan dan penderitaan. banyak orang-orang yang tidak berdosa yang ikut terkena imbas dari tindakan mereka termasuk umat islam itu sendiri. jihad ala amrozi cs adalah salah karena tidak pada tempatnya artinya mereka beranggapan bahwa tindakan itu adalah sah apabila dilakukan dalam perang yang sesungguhnya. menjelang eksekusi cs Abu Bakar Baasyir menyatakan pendapatnya di sebuah stasiun tv swasta . beliau menyatakan bahwa amrozi cs adalah mujahid dan insyaalah mati syahid sebagai syuhada, tetapi beliau masih mempertanyakan apakah tindakan amrozi cs itu benar atau tidak, hanya ALLAH SWT yang tahu. wallahualam bishawab.